KARTU KREDIT

BNI JCB Platinum
BNI JCB Platinum
KEUNTUNGAN
Review BNI JCB Platinum
Kartu Kredit yang Tepat Bagi Anda Pecinta Jepang
Kartu kredit ini diciptakan untuk Anda yang berkepribadian ekslusif dan mengerti arti sebuah profesionalitas, seperti layaknya orang Jepang. JCB adalah Japan Credit Bureau, sebuah institusi yang memberikan jasa pembayaran kartu kredit berskala internasional asal Jepang, yang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia.
Penerbitan kartu kredit yang berlogo JCB ini diharapkan dapat menangkap peluang penggunaan kartu kredit dan kepemilikan baru pada kelompok masyarakat Jepang yang bekerja di Indonesia, nasabah BNI asal Jepang, komunitas orang Jepang di Indonesia, dan masyarakat pecinta produk Jepang di Indonesia.
BNI JCB Platinum Diterima di Seluruh Dunia
Kartu Kredit BNI JCB Platinum yang Anda miliki siap digunakan di seluruh dunia kapan saja. Anda pun bisa menggunakan layanan pada kartu kredit tersebut di ATM bertanda Cirrus/Plus di seluruh dunia, serta di ATM Bank BNI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Airport Lounge
Pengguna kartu kredit ini berhak mendapatkan fasilitas Airport Lounge di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Surabaya dan Denpasar. Tak hanya sampai disitu, JCB menyediakan Free Access ke Executive Lounge di 28 Bandara di Jepang dan 15 Bandara di China, serta JCB Plaza Lounge di 10 kota tujuan bisnis dan wisata dunia antara lain Tokyo, Paris, Honolulu, Hong Kong, Guam, Singapore. Para pemegang kartu BNI JCB Platinum bisa mendapatkan berbagai informasi dan layanan darurat di JCB Plaza Lounge tersebut.
Kartu Tambahan dengan Kode Nomor Berbeda
Ingin keamanan yang lebih? Jika Anda memiliki kartu kredit utama, dan istri memiliki kartu tambahan, bank akan memberikan nomor kartu yang berbeda antara pemegang kartu utama dan kartu tambahan. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah memilah transaksi dan mengontrol pemakaian masing-masing kartu. Pembayaran cukup ditujukan ke nomor kartu utama. Asyik bukan?
Asuransi oleh Perisai Plus
Tenang. Ini adalah perlindungan yang diberikan oleh BNI kepada pemegang Kartu Kredit BNI. Perisai Plus memberikan proteksi terhadap saldo terhutang Kartu Kredit BNI Anda pada saat Anda tidak dapat membayar tagihan dikarenakan sakit atau kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan cacat.
Anda hanya membayar premi tiap bulannya sebesar 0.60% dari total saldo terhutang per bulan, untuk perlindungan yang diinginkan. Tertarik?
Layanan Perjalanan TeleTravel BNI
Anda tahu tidak bahwa visa ke Jepang kini dibebaskan alias gratis. Jika berminat pergi ke Negeri Sakura, Anda bisa menggunakan fasilitas TeleTravel BNI yang diberikan oleh kartu kredit BNI JCB Platinum ini. Keunggulan ini memberikan kemudahan untuk semua pemesanan tiket pesawat, reservasi hotel, dan paket wisata Anda.
Layanan TeleTravel ini juga menawarkan paket-paket wisata untuk liburan Anda dan keluarga serta membantu pembuatan paspor dan dokumen keberangkatan lainnya.
Ingin informasi lebih lengkapnya, silakan hubungi Layanan Telepon 24 Jam BNI Call atau Layanan TeleTravel di (021) 572 9090.
DETAIL PRODUK
Biaya dan denda
Biaya yang berlaku
Biaya Tahunan
Rp600.000
Biaya tahunan untuk kartu tambahan
Rp300.000
Minimum pembayaran setiap bulan
Rp75.000 atau 4% dari jumlah total tagihan
Denda keterlambatan pembayaran
Rp150.000 atau 3% dari jumlah total tagihan
Biaya admin untuk keterlambatan
Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
Fasilitas penarikan tunai per hari
50% dari limit kartu
Biaya penarikan tunai minimum
Rp100.000 atau 6% dari total penarikan tunai
Persyaratan
Apakah Anda memenuhi syarat untuk mendaftar kartu kredit ini?
Minimum pendapatan bulanan
Rp3 juta
Umur minimum untuk pemegang kartu utama
21 tahun
Umur maksimum untuk pemegang kartu utama
60 tahun
Umur minimum untuk pemegang kartu tambahan
17 tahun
Siapa saja yang bisa mendaftar
WNI dan WNA
Syarat dan Ketentuan Mengajukan BNI JCB Platinum
Dokumen yang diperlukan |
Karyawan/TNI/Polisi |
Dokter / Profesional lainnya |
Wiraswasta |
Pemegang Kartu Kredit Bank lain |
Fotokopi KTP/Paspor |
Wajib |
Wajib |
Wajib |
Wajib |
Bukti Penghasilan* |
Wajib |
Wajib |
Wajib |
Wajib |
Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP |
Wajib |
|||
Surat Ijin Profesi |
Wajib |